Kamis, 18 September 2025

Legislator Sulsel Terima Pesangon Rp 1 M

Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi: Rapat paripurna DPRD Sulsel. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon". Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, duit ini disebut sebagai uang jasa pengabdian.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sulsel, Abunaim mengatakan, uang pesangon ini akan dibayarkan sebelum pelantikan legislator baru periode 2014-2019. Besaran duit diterima anggota Dewan bakal bervariasi.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 disebutkan, jika anggota dewan menjabat satu tahun akan diberikan uang jasa setara satu bulan uang representasi; begitu pula jika dua tahun, menerima uang jasa setara dua bulan uang representasi. Jika menjabat lima tahun penuh, akan menerima uang representasi senilai maksimal enam bulan uang representasi.

Jika dinominalkan, besarnya uang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3,54 juta hingga Rp 21,2 juta. “Belum termasuk pajak 15 persen,” kata Abunaim, Rabu (3/9/2014).

Lebih lanjut, Abunaim merinci, Ketua DPRD, M Roem bakal menerima Rp 21,2 juta. Tiga wakil ketua DPRD serta 71 anggota masing-masing akan menerima jumlah yang sama. Total uang pesangon sekitar Rp 1 miliar.

Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan