Selingkuh Pemicu 90% Perceraian di Makassar
Hampir 75 % perkara pernikahan yang disidang dan diputus mahkamah, berasal dari keinginan istri.
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Inilah tren baru usia pernikahan di Kota Makassar.Pihak istri kini lebih berani menggugat (cerai) suaminya, dibanding dekade sebelumnya. Di era 1970 hingga 2000-an, pihak suami lebih banyak berinisiatif meninggalkan istri (talak). Kini, seiring kian mandiri dan kritisnya pihak wanita, khususnya di kota, inisiatif cerai lebih banyak datang dari pihak istri.
Data dari otoritas mahkamah pernikahan dan urusan agama, Pengadilan Agama Kota Makassar, mengkonfirmasikan kecenderungan baru itu. Hampir 75 % perkara pernikahan yang disidang dan diputus mahkamah, berasal dari keinginan istri. Sisanya, 25% niat suami untuk talak.
Jumlah perkara gugatan pernikahan atas inisiatif istri (cerai) yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) yang berkantor di Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Biringkanaya, Makassar itu, mencapai 1.784 kasus dari 2.363 total perkara cerai/talak yang dicatat sepanjang Januari hingga Oktober 2014.
Sedangkan kasus dari inisiatif talak hanya 579 kasus.
Data ini dikonfirmasikan pejabat Humas PA Kota Makassar Anas Malik MH, kepada Tribun, Kamis (6/11/2014) siang. Apa pemicunya? Kehadiran pihak ketiga, dan ketidakharmonisan keluarga jadi alasan.
"Trennya, kini istri di Makassar lebih banyak menggugat. Dan 90% perkara cerai (di PA) karena selingkuh," kata Humas Pengadilan Agama Kota Makassar Anas Malik MH, kepada Tribun, Kamis (6/11/2014) siang.
Data yang dibeberkan Anas Malik, tidak merinci apakah pihak ketiga itu dari pihak istri atau suami.
Namun dari rangkaian sidang pernikahan yang digelar sepanjang tahun ini, pihak penggugat (istri) lebih banyak menghadirkan saksi ketimbang tergugat (suami).
Data dari PA Makassar ini, sekaligus mengkonfirmasikan data olahan yang dilansir Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) tahun 2013 dan 2012 lalu. Meski jumlah total perkara menurun, namun data gigat cerai dari pihak istri juga menunjukkan tren kenaikan.
Di tahun 2013 lalu, di Makassar ada 4.723 perkara. Dan sebanyak 3.081 (75%) adalah istri menggugat, dan sisanya 1.093 (25%) gugatan datang dari pihak suami. Di bading enam kota besar di Indonesia lainnya, Makassar berada di urutan ketiga setelah Surabaya (Jatim) dan Semarang (Jawa Tengah).