Senin, 13 Oktober 2025

Guru Honorer SMP di Cianjur Gauli Siswinya Kemudian Direkam

guru honorer mata pelajaran matematika itu malah tega menyetubuhi siswanya sendiri dan merekam perbuatannya tersebut.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Guru Honorer SMP di Cianjur Gauli Siswinya Kemudian Direkam
Ilustrasi setubuhi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Memberikan suri tauladan yang baik kepada siswa sepertinya tidak berlaku bagi AY (35). Pasalnya guru honorer mata pelajaran matematika itu malah tega menyetubuhi siswanya sendiri dan merekam perbuatannya tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AY (35) sempat mengajar di sekolah setara dengan SMA di Kecamatan Sindangbarang. Namun AY diberhentikan dari sekolah tersebut tanpa diketahui penyebabnya pada Juli 2014.

Setelah itu, AY pun mengajar kembali di SMP negeri di Kecamatan Sindangbarang. Di sekolah barunya itu, perbuatan bejat AY akhirnya terkuak setelah menjual laptopnya ke seorang guru di SMP negeri itu.

Rupanya AY lupa menghapus data pribadi miliknya yang tersimpan di dalam laptop itu. Rekan seprofesinya itu mendapati video porno yang ternyata dilakukan AY dengan seorang pelajar yang belakangan diketahui berinisial W (16).

Tak ayal, hal tersebut dilaporkan kepada kepala sekolah sehingga berujung pemecatan secara tidak hormat dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Pemecatan itu sendiri terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Tidak berhenti, laporan itu juga diberitahukan ke sekolah W yang juga tempat mengajar AY sebelum mengajar di SMP negeri di Kecamatan Sindangbarang. W yang masih duduk di bangku kelas dua itu pun dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Selain mengeluarkan W dari sekolah, pihak keluarga pun turut dipanggil sekolah atas kejadian itu. Keluarga W pun sangat terpukul setelah melihat video persetubuhan yang menjadi alasan W dikeluarkan dari sekolah.

Lantas keluarga pun meminta AY untuk datang ke sekolah dan menjelaskan perihal video tersebut. Namun AY tidak muncul meski berjanji akan datang ke sekolah.

Tak disangka, AY mendatangi rumah W yang tinggal bersama neneknya lantaran ditinggal ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Namun kedatangan AY bukan menyelesaikan masalah lantaran menyangkal semua perbuatannya. Tak ayal keluarga pun melaporkan perbuatan AY ke Polsek Sindangbarang.

Kasat Reskrim AKP Gito, mengatakan, pihaknya telah menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut. AY pun kini menjadi pesakitan di markas Polres Cianjur untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Berdasarkan pengakuan, AY sering menyetubuhi korban dari periode April 2014 hingga Januari 2015.

"Pelaku sendiri sudah ditangkap Polsek Sindangbarang 22 Januari lalu. Baru hari ini (Kemarin. Red) dilimpahkan ke polres karena kasusnya persetubuhan anak di bawah umur," kata Gito ketika ditemui Tribun di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

Gito menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap AY. AY pun dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

"Sejauh ini kasusnya masih fokus pada persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan video porno masih kami dalami apakah memang terjadi penyebaran atau tidak," ujar Gito. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved