Selasa, 19 Agustus 2025

Pelakunya Dibawah Umur, Anjeli Tidak Mau Memaafkan Orang yang Telah Memperkosanya

Kasus penculikan dan penyekapan terhadap Anjeli yang terjadi di sebuah indekos di dusun Saman, Bangunharjo, Sewon mulai disidangkan, Selasa (10/3/201

Editor: Sugiyarto
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kasus penculikan dan penyekapan terhadap Anjeli yang terjadi di sebuah indekos di dusun Saman, Bangunharjo, Sewon mulai disidangkan, Selasa (10/3/2015).

Hanya saja sidang ini belum menyeret seluruh tersangka dan hanya menyidangkan berkas perkara atas nama NK, satu tersangka yang masih berstatus di bawah umur.

Hal ini terjadi lantaran sesuai dengan aturan peradilan anak, maka kasus tersebut harus segera disidangkan.

Sebelumnya, proses difersi atau mediasi juga sudah dilakukan antara korban dan tersangka. Namun rupanya, Anjeli yang menjadi korban enggan memberikan maaf sehingga kasus tersebut harus berlanjut ke meja hijau.

Sidang perdana dengan terdakwa NK digelar di PN Bantul sekitar pukul 12.00 dipimpin Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumala Sari ini berlangsung tertutup.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Heradian Salipi mengungkapkann, NK didakwa dengan pasal alternatif.

Pertama, ia didakwa pasal 170 ayat 1 dan 2 Junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kedua, didakwa pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan dan ketiga pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Peran NK cukup banyak dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kos di Dusun Saman, Bangunhajo, Sewon, Bantul itu.

Sopir Angkot Perkosa Penumpang

 Seorang karyawati yang bekerja di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi korban pemerkosaan sopir angkot D-01 jurusan Ciputat-Kebayoran di kawasan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015) dini hari. Korban berinisial NA (35) tidak menyadari niat jahat pelaku yang menawarinya tumpangan.

Di Mapolres Metro Jakarta Selatan, NA menceritakan bahwa peristiwa itu bermula ketika ia menunggu angkot sepulang kerja pada Jumat (19/6/2015) sekitar pukul 23.30. Kemudian muncullah angkot yang dikemudikan oleh DAS (21). Tanpa rasa curiga, NA naik angkot tersebut dan duduk di bangku depan bersama sopir.

Selama perjalanan, DAS sempat mengajak NA mengobrol, dari persoalan pekerjaan hingga keluarga. Saat perjalanan sampai di Lebak Bulus, DAS menawarkan tumpangan kepada NA hingga perempatan Fatmawati.

"Dia bilang, alasannya sekalian mau ke tempat temannya. Saya tanya, 'Yang benar?' Dia bilang ya. Ya sudah, saya bilang enggak apa-apa," kata NA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan