Jumat, 19 September 2025

Korupsi Pembangunan SD di Inhu, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka

Pembangunan tidak pernah selesai dan telah tiga kali disubkan perusahan sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Korupsi Pembangunan SD di Inhu, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka
dok
Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut merupakan penyalahan penggunaan APBD Kabupaten tahun anggaran 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan total besar anggaran proyek pembangunan tersebut Rp 5,2 miliar.

"Pembangunan tidak pernah selesai. Sudah tiga kali disub kan perusahan. Pada akhirnya negara dirugikan," terang Rivai, Rabu (12/10/2016)

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, PPK berinisial AS, pemilik salah satu CV berinisial S,

Direktur salah satu CV yang juga mengerjakan proyek berinisial AS, Kemudian inisial AA yang juga melanjutkan proyek serta Ameng.

"Dalam waktu dekat kita sudah akan berkoordinasi dengan kejaksaan," papar Rivai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan