Selasa, 4 November 2025

Kepala Daerah Tak Bisa Mutasi dan Angkat Pejabat Sembarang

Pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati jabatan tinggi tak perlu lagi khawatir dimutasi kepala daerah secara semena-mena.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Menpan-RB, Asman Abnur (empat dari kiri) beserta jajaran Kemenpan-RB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati jabatan tinggi tak perlu lagi khawatir dimutasi kepala daerah secara semena-mena.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka posko pengaduan terkait dengan mutasi jabatan tinggi tanpa penilaian.

“Jadi sekarang mulai diberlakukan open leading dalam menempatkan pejabat jabatan tinggi,” kata Menpan-RB, Asman Abnur, kepada wartawan di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (25/1/2017).

Asman mengatakan, kinerja pejabat dengan jabatan tinggi itu mumpuni, maka kepala daerah tak boleh semena-mena memindahkannya.

Dengan begitu, kata dia, kepala daerah sudah tak bisa lagi memindahkan pejabat di jabatan tinggi tanpa melalui penilaian kinerja.

“Tak ada lagi yang namanya kepala daerah mengancam PNS yang tidak nurut akan dimutasi. Makanya kami buka posko pengaduan, nanti akan kami tegur kepala daerahnya kalau masih melakukan hal itu,” kata Asman.

Dikatakan Asman, kepala daerah juga tak bisa mengangkat pejabat untuk jabatan tinggi secara sembarangan.

Jika standar penilaian tidak terpenuhi, maka kepala daerah tidak bisa mengangkatnya.

Dengan begitu, lanjutnya, tak ada pengangkatan pejabat di jabatan tinggi secara sembarangan.

“Tak ada lagi yang namanya timses jadi kepala dinas. Itu harus dibuang. Termasuk jual beli jabatan karena tidak mengikuti prosedur di dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi,” kata Asman. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved