Kamis, 13 November 2025

Loloskan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Oknum Pegawai Dishub Purwakarta Kenakan Tarif Rp 300 Ribu

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Purwakarta melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua aparatur sipil negara yang bekerja di Dishub Purwakarta.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Purwakarta melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua aparatur sipil negara.

Selain itu, dua tenaga harian lepas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarata juga tertangkap dalam operasi itu. Keempat orang ditangkap karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap 18 kendaraan yang tidak melaksanakan uji berkala berkendara.

Pegawai Dishub Purwakarta ini melakukan pungli dengan modus meloloskan kendaraan yang tidak mengikuti uji berkala.

Di setiap praktiknya, keempat orang itu memberikan tarif Rp 300 ribu per kendaraan. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pun mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli atas penemuan kasus ini.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved