Kamis, 11 September 2025

Dipercaya Antar Jemput, Satpam Perumahan Ini Malah Mencabuli 3 Anak SD yang Dijemputnya

Dipercaya beberapa warga untuk menjemput anak-anak mereka yang masih SD, Billy malah mencabuli dan memerkosanya.

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Benar-benar biadab kelakuan Billy Angga Dion (33). Dipercaya beberapa warga untuk menjemput anak-anak mereka yang masih SD, Billy malah mencabuli dan memerkosanya.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setyawan, Senin (10/4/2017), menuturkan beberapa warga di sebuah perumahan di daerah Cemengbakalan meminta bantuan satpam perumahan itu untuk menjemput anak-anak mereka pulang sekolah.

"Namun kepercayaan itu dinodai tersangka dengan berbuat tak senonoh kepada anak-anak tersebut," kata Teguh saat menggelar rilis kasus perkara.

Billy mulai menjemput anak-anak itu sejak Februari 2016. Dari waktu tersebut, Billy sudah mencabuli tiga anak. Bahkan salah satunya sudah disetubuhi berkali-kali.

Billy melakukan perbuatan biadab itu di rumahnya sendiri di dekat perumahan korban. Usai menjemput, ketiga anak-anak itu di bawa ke rumahnya.

"Tersangka leluasa berbuat cabul itu karena tinggal sendiri dan belum menikah," sambungnya.

Aksi Billy berhenti setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya. Setelah diperiksa ke rumah sakit, terbukti bahwa korban mengalami trauma fisik pada alat vitalnya.

Dua korban lain pun melaporkan hal serupa. Namun, kedua korban itu hanya dicabuli saja.

"Saat ini baru tiga laporan yang masuk. Kalau ada warga yang melaporkan kembali, bisa jadi korbannya bertambah," ujar Teguh.

Saat ditanyai wartawan alasan mencabuli ketiga anak-anak yang belum menginjak usia 10 tahun itu, Billy hanya bungkam.

Teguh mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa kejiwaan Billy untuk melengkapi berkas acara.

"Para korban juga sedang kami tangani untukmenghilangkan trauma psikis mereka," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Billy diancam Pasal 81 dan atau 82 UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan