Sabtu, 15 November 2025

Nikahi Secara Siri Gadis di Bawah Umur, Sekdes di Gresik Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU menilai perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Nikahi Secara Siri Gadis di Bawah Umur, Sekdes di Gresik Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Surya
Terdakwa Mustaqim usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan 7 tahun di Pengadilan Negeri Gresik, akibat menikahi anak dibawah umur secara siri, Selasa (25/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Gara-gara menikahi perempuan di bawah umur secara siri, Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (25/4/2017).

Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan," ujarnya, usai persidangan yang dipimpin Majelis hakim I Ketut Tirta.

Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri.

JPU menilai perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.

Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Akibat perbuatan tersebut, istri pertama terdakwa malaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa ditangkap pada akhir Januari 2017.

Sidang dengan agenda pledoi akhirnya ditunda pekan depan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved