Rabu, 20 Agustus 2025

Pemandu Karaoke Tusuk Dada Teman dengan Gunting Gara-gara Disinggung Soal Pacar

Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan HW.

Istimewa
IST Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Seorang pemandu lagu karaoke di lokalisasi Gamberlangu (GBL) Kendal, Jawa Tengah, berinisal HW, tega menusuk teman kosnya, St.

Pemandu lagu berinisial HW itu diduga dalam kondisi mabuk berat.

Akibatnya, St dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di bagian dadanya.

Baca: Jelang Lengser, Ini 3 Pernyataan Djarot yang Picu Kemarahan DPRD DKI

Sedang HW diamankan di kantor Polsek Kaliwungu.

Menurut pengakuan HW, sebelum kejadian ia sempat minum minuman keras jenis Congyang, sebanyak 6 botol.

Ia minum bersama dua tamunya yang mengajaknya menyanyi.

Setelah selesai bernyanyi, HW diantar pulang ke kosan oleh salah satu tamunya.

“Baru masuk rumah, St berteriak kalau saya punya pacar baru. Saya takut pacar saya mendengar omongannya. Saya langsung masuk kamar dan mengambil gunting," tutur HW, Rabu (4/10/2017).

Baca: Nenek Tewas Terikat di Ruang Tamu, Diduga Korban Perampokan

Setelah mengambil gunting, HW mengaku sempat diseret oleh St.

Ia kemudian menusuk dada St dengan gunting.

“Saya mabuk, saya tidak tahu berapa kali menusuknya. Tapi seingat saya, hanya satu kali,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan HW.

Dari keterangan pelaku, ia nekat menusuk temannya karena tersinggung.

“Pelaku warga Bangsri Jepara dan korbannya orang Wonosobo. Mereka berprofesi sebagai pemandu karaoke di lokalisasi GBL,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (SLAMET PRIYATIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan artikel: Mabuk Berat, Pemandu Karaoke Tusuk Dada Temannya dengan Gunting

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan