Sosok Jaksa Gadungan yang Ditangkap di OKI Sumsel, Kenakan Seragam Kejaksaan Lengkap
Seorang pria berseragam jaksa ditangkap di Kejati Sumsel usai menyamar demi memeras pejabat OKI, ternyata ASN aktif dari Way Kanan, Lampung.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video seorang pria ditangkap saat menjadi jaksa gadungan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang pada Senin (6/10/2025).
Pelaku mengenakan seragam dinas Kejaksaan dan mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Seragam kejaksaan Indonesia umumnya berwarna cokelat tua dengan atribut resmi seperti lambang Kejaksaan RI, pangkat bordir, dan tanda jabatan.
Petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pria bernama Bobby Asia tersebut karena kedatangannya tak sesuai dengan prosedur.
Setelah ditelusuri, Bobby adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kedatangannya ke Kejati Sumsel didampingi warga sipil berinisial ESB.
Tujuan Bobby Asia menyamar sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.
Jarak Way Kanan, lokasi Bobby bertugas, ke Kejati Sumsel sekitar 180 kilometer atau harus menempuh perjalanan 5 jam menggunakan mobil.
Kini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 harike depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi
Awalnya Bobby mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI dan dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.