Rabu, 10 September 2025

Joshua Baker Punya Riwayat Depresi Sehingga Konsumsi Ganja dan Diazpam

Polisi belum mendapat keterangan resmi dari tim medis, artinya polisi belum memastikan kebenaran bahwa tersangka depresi.

Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Press Rilis Dipimpin AKBP Sudjarwoko dan menujukkan foto terlapor dari ponselnya. (I Made Ardhiangga). 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Joshua James Bakesr (32) diamankan hampir 12 jam setalah berhasil kabur melalui ventilasi kamar mandi RS Tri Jata Polda Bali.

Ia diringkus di kawasan Canggu usai dilaporkan pemilik hotel yang diinapi.

Kini, Joshua Baker masih menjalani observasi atay assegment di RS Tri Jata dengan penjagaan ketat.

Informasi yang dihimpun, pria asal Australia itu sudah ditetapkan tersangka. Ia menggunakan ganja dan diazpam (obat penenang) dikarenakan mengalami depresi. Riwayat kesehatan yang mengungkap hal tersebut.

"Dia (tersangka) juga dirawat di seorang dokter di kawasan susnet road," papar sumber di internal Polda Bali kepada Tribun Bali, Sabtu (14/10/2017).

Baca: Ini Modus Bandar Ganja 355 Kilogram Kelabui Polisi Gunakan Truk Tronton

Terkait ihwal di atas, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan, bahwa persoalan riwayat kesehatan terlalu bersifat pribadi.

Belum lagi, pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari tim medis. Pendek kata, ia pun tidak dapat mengurai kebenaran bahwa tersangka depresi.

"Kami belum mendapat assegment resmi. Sehingga kami tidak bisa untuk menyimpulkan," tegasnya.

Hengky mengakui, bahwa memang pihak Tim Dokter RS Tri Jata meminta assegment terhadap tersangka.

Assegment dilakukan sebagai upaya polisi dalam kelengkapan berkas perkara, itu yang pertama.

Di lain hal, assegment juga nantinya sebagai pertimbangan hakim, karena memang ditujukan kepada seorang pecandu atau pengguna.

Baca: Joshua Baker Ditetapkan Tersangka, Kabid Humas: Kami Masih Lakukan Proses Assegment

"Hasil Assesgmentnya belum keluar dari Dokter. Mungkin hari ini. Untuk surat penahanan sudah keluar. Dan pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 UU 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan