Senin, 3 November 2025

Tega, Hartono Menyelinap ke Dalam Rumah Mantan Istri Hanya Untuk Mencabuli Anak Kandung

Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini menjadi tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya

Editor: Hendra Gunawan
net
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti. Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini menjadi tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berumur 11 tahun.

Setidaknya dua kali Hartono melakukan tindakan bejatnya itu terhadap putri kandungnya.

Semua terjadi di rumah mantan istrinya. Bunga, sebut saja demikian, memang tinggal di rumah mantan istri Hartono setelah bercerai.

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, penangkapan terhadap Hartono menindaklanjuti laporan ibu korban.

"Tersangka mencabuli korban dua kali," katanya, Kamis (2/11).

Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni lalu. Syahrial menjelaskan, Hartono awalnya mencium kening korban yang masih kelas 6 SD, tetapi kemudian mencabulinya.

Kejadian kedua berlangsung dua bulan berikutnya, yakni 6 Agustus.

Saat itu, malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Hartono kembali datang ke rumah mantan istrinya. Ia menyelinap masuk ke rumah melalui pintu warung.

"Pintu masuk (lewat warung) itu hanya keluarga yang mengetahuinya. Dia masuk mengendap-endap ke dalam rumah, lalu mencabuli lagi putrinya yang sedang tidur," beber Syahrial.

Korban yang merupakan anak kedua kemudian bercerita kepada ibunya. Mengetahui ulah mantan suaminya, ibu korban melapor kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan visum untuk memperkuat keterangan korban dan ibunya.

Hasil visum menyatakan, alat vital korban mengalami luka robek pada bagian dalam. Selain itu, terdapat bercak sperma di dalamnya.

Pada Kamis (2/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menciduk Hartono di rumah istri barunya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara 7 sampai 9 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved