Diimingi Duit Rp 10 Juta, Janda Ini Tidak Menolak Saat Diminta Selundupkan Sabu
Dari tangan wanita berusia 37 tahun itu, Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Nur Istiono menyita satu kilogram sabu
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seperti pepatah, ibarat nasi sudah menjadi bubur.
Inilah ungkapan yang tepat bagi FTH, janda beranak tiga yang nekat menyelundupkan sabu ke Kota Medan.
Nahasnya, aksi warga Desa Abuek Tingkuem, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini diketahui petugas Polrestabes Medan.
Dari tangan wanita berusia 37 tahun itu, Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Nur Istiono menyita satu kilogram sabu.
Barang bukti tersebut diperoleh dari dalam koper merk Polo Wahana warna krem yang dibawa FTH.
Baca: Pemesan Satu Kilogram Sabu Diduga Napi yang Menghuni LP Tanjung Gusta
Saat diwawancarai Tribun, FTH mengaku nekat karena tidak tahu barang yang dibawanya.
FTH diiming-imingi uang yang banyak oleh bandar berinisial ZK.
"Saya dijanjikan uang Rp10 juta. Tugas saya cuma mengantar aja ke Medan," ungkap FTH, Senin (13/11/2017).
Ia mengatakan, dirinya baru diberi uang jalan ratusan ribu.
Sisanya akan diberikan jika ia berhasil menyerahkan barang tersebut pada seorang kurir di Medan.
"Saya enggak tau siapa yang mau jemput. Katanya ada orang yang bakal jumpai saya," terang FTH.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari FTH memiliki kemiripan dengan barang bukti yang pernah disita BNN. Kata
Ganda, diduga kuat, barang bukti sabu ini juga ditanam di dalam tanah.
"Bisa kita lihat, bahwa bungkusan ini masih berlumpur. Ada kemiripan dengan barang bukti yang pernah diungkap BNN di Kota Bireuen," terangnya. (Ray/tribun-medan.com)