Gendam PRT, Pelaku Nyaris Gondol Barang Berharga Senilai Rp 4 Miliar
Modus yang dilakukan, yakni memperdaya korban dengan cara menggendam pembantu korban, yakni SP dan ES
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polretabes Surabaya mengungkap identitas pelaku penggondol aneka perhiasan di rumah Putra Lingga Tan (47), perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya.
Sandi Ardiansyah (29) yang ditangkap Unit Resmob di rumahnya Desa Peuteuy Condong, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya satu pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (5/12/2017).
Rudi Setiawan menuturkan, tersangka Sandi Ardiansyah beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan tidak hanya seorang diri.
Dia beraksi dengan temannya, DN yang kini masih berstatus buron (DPO) Satreksrim Polrestabes Surabaya.
"Kami sudah tahu identitas dan ciri-ciri satu pelaku yang masih buron. Saya yakin dalam waktu dekat bisa ditangkap," tutur Rudi Setiawan.
Rudi menuturkan, pelaku ini datang dari Cianjur ke Surabaya memang niatnya berbuat kejahatan.
Baca: Digeledah Polisi, Pemuda di Surabaya Batal Gelar Pesta Sabu di Rumahnya
Modus yang dilakukan, yakni memperdaya korban dengan cara menggendam pembantu korban, yakni SP dan ES.
Saat itu, SP dan ES dari pasar tidak jauh dari rumahnya dan pelaku menanyakan alamat.
Sandi dan DN yang naik mobil, kemudian menghampiri SP dan ES dan mengatakan terkena guna-guna oleh majikannya.
Mulanya, perkataan pelau itu tidak dipercaya tapi, pelaku terus berusaha mempengaruhi dan meyakinkannya.
Akhirnya korban terpengaruh.
Pelaku pun meminta kepada korban supaya masuk kamar manjikannya dan mencongkel almari yang menyimpan aneka perhisan, pakai obeng.