Jumat, 21 November 2025

Begini Kronologi Pembacokan Petani Durian yang Disangka Ustaz di Bogor

"Sudah diselesaikan secara kekeluragaan, sekarang korban sedang dirawat di rumah sakit,"

Editor: Adi Suhendi
istimewa/ tribunnewsbogor.com
Kepala Desa Banyu Asih, Mudis Sunardi menegaskan bahwa, korban penbacokan, Selasa (6/2/2018) bukanlah seorang Ustaz. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepala Desa Banyu Asih, Mudis Sunardi menegaskan bahwa, korban penbacokan, Selasa (6/2/2018) bukanlah seorang Ustaz.

Mudis menjelaskan, korban bernama Sulaiman warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor adalah seorang petani durian.

Baca: Kisah Haru Guru Honorer Obati Sakit Hati Ditinggal Istri Menikah Lagi

"Perlu diluruskan, kejadiannya sekira pukul 06.00 WIB dan bukan ustaz," ucapnya kepada awak media, Kamis (8/2/2018).

Dijelaskannya bahwa korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yang disinyalir mengidap gangguan jiwa.

"Sudah diselesaikan secara kekeluragaan, sekarang korban sedang dirawat di rumah sakit," katanya.

Baca: Mahasiswi Diduga Terlantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Kekasihnya

Lebih lanjut Mudis mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku, korban, dan adik korban sedang berada di Kebun Durian.

Saat itu, pelaku menawar harga durian dengan harga yang sangat murah yakni Rp 5 ribu per buah.

Namun, adik korban yang menyangka pelaku sedang bercanda itu pun mengatakan bahwa harga durian per buah Rp 30 ribu.

Baca: Siswi SMA Di Bekasi Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa Empat Pemuda

"Adik korban mengira hanya iseng-iseng aja karena si pelaku dikenal sebagai orang gila. Namun, tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok dan terjadilah pembacokan," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk pemeriksaan kejiwaannya.

Baca: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Saat Jenguk Istri Hamil 7 Bulan di Rumah Mertua

Apabila pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan maka dia tidak bisa dituntut secara hukum ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved