Silakan Saja Mujianto Lapor Ombudsman Asal Jangan Melarikan Diri
Mujianto, sang pengusaha real estate melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut ke Ombudsman.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mujianto, sang pengusaha real estate melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut ke Ombudsman.
Menanggapi pelaporan ini, Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mempersilakan Mujianto membuat laporan ke Ombudsman.
"Itu kan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri," kata Andi.
Idealnya, kata Dir Krimum Polda Sumut, untuk mempertanggungjawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.
Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
"Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dikatakan Andi Rian, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban atas nama Armen Lubis.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan Mujianto sudah melapor seminggu lalu ke Ombudsman RI.
"Namun karena wilayah hukum Sumut, makanya laporan tersebut dilimpahkan ke kita," katanya, Senin (23/4/2018).
Ia mengaku sampai saat ini laporan Mujianto masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut.
Sebelumnya, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Baca: Gara-gara Sering Berpakaian Ketat, Amy Meregang Nyawa di Tangan Suaminya
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan penetapan Bos PT Cemara Asri Group itu sebagai DPO polisi, mulai diberlakukan sejak Kamis (18/4/2018).
"Mujianto, hari ini saya tandatangani DPO-nya," kata Andi Rian, Jumat (20/4/2018).
Andi Rian menjelaskan bahwa pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui. (Akb/tribun-medan.com)