Kamis, 28 Agustus 2025

Seorang Wanita di Surabaya Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam untuk Kelabui Polisi

"Setelah informasi kuat bahwa pelaku memiliki sabu, kami menangkapnya saat berada di Jalan Pasar Tembok Sawahan (Surabaya),"

Editor: Adi Suhendi
Surya/fatkhul alami
Astutik tersangka sabu yang diamankan Polsek Karangpipang Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Astutik (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Sabtu (28/7/2018).

Wanita tersebut ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan menyembunyikan sabu di tempat yang tak wajar.

Wanita asal Menganti, Gresik itu menyembunyikan sabu di bawah tali bra yang dikenakannya.

Baca: Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap Usai Membeli Sabu di Jalan Kunti

Kanitreskrim Polsek Karangpipang Surabaya, Iptu Marji Wibowo, mengatakan awalnya anggotnya melakukan pemantauan terhadap pelaku.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai terapis di satu tempat pijat di Surabaya diketahui kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca: BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia dan 162 Terluka Akibat Gempa 6,4 SR yang Mengguncang Lombok

"Setelah informasi kuat bahwa pelaku memiliki sabu, kami menangkapnya saat berada di Jalan Pasar Tembok Sawahan (Surabaya)," jelas Marji, Minggu (29/7/2018).

Menurut Marji, pelaku diringkus ketika hendak mengedarkan sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip.

Sabu milik pelaku sebanyak 0,52 gram.

"Pelaku menyimpan sabu di bawah tali bra yang dipakai," jelas Marji.

Baca: Kasus Polisi Berpangkat AKBP Bawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta Didalami Paminal Polri

Setelah digeledah dan didapati sabu, petugas menggelandang Astutik ke Mapolsek Karangpilang guna menjalani pemeriksaan.

Saat digelandang, petugas juga mengambil tes urine pelaku.

"Hasil tes urine pelaku positif (pakai narkoba)," terang Marji.

Pelaku Astutik mengaku, dirinya belum lama melakukan aktivitas narkoba sabu.

"Baru saja, karena ajakan teman. Awalnya coba-coba dan sampai sekarang," ucap Astutik.

Atas tindakan yang sudah dilakukan, tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Katangpipang.
Dia bakal dijerat Pasal 114 jo 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan