Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M
Berikut jejak kriminal drh. Yuda Heru Fibrianto yang membuka praktik sekretom ilegal. Simpan barang bukti senilai Rp230 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil membongkar kasus praktik pengobatan sekretom ilegal.
Kasus ini melibatkan seorang dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama drh. Yuda Heru Fibrianto.
Dokter Yuda Heru membuka praktik sekretom ilegal di rumahnya, di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Selain menangkap tersangka, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp230 miliar.
Diusut lebih jauh bikan pertama kali ini saja drh Yuda Heru berurusan dengan hukum.
Ia pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2020 lalu.
drh Yuda Heru dinyatakan bersalah dalam kasus mengobati pasien masyarakat padahal tidak memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Lantas bagaimana jejak kriminal dari drh Yuda Heru?
Baca juga: Dokter Hewan Buka Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Pihak Pasien: Anak Sembuh dari Ginjal Bocor
Kasus pertama drh Yuda Heru
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sleman, kasus ini bermula pada 2013.
Kala itu, drh Yuda Heru mulai membuat cairan protein stem cell yang akan digunakan untuk praktik sekretom.
Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Kembali ke kasus drh Yuda Heru, ia membuat stem cell bermodal tiga potong tali pusar yang dia dapatkan dari rekan dokter kandungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.