Kamis, 28 Agustus 2025

Jengkel Ditagih Terus Hasilnya, Wanita Pengganda Uang Ini Bunuh Korbannya

Dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang, Nur Hidayati menipu aktivis LSM bernama Sahab.

Editor: Sugiyarto
surya.co.id/sudharma adi
Kedua terdakwa hanya bisa menunduk saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang, Nur Hidayati menipu aktivis LSM bernama Sahab.

Namun, aksi tipu menipu ini menyisakan masalah karena korban sering kali menagih uang yang dijanjikan pelaku untuk gandakan.

Kesal karena terus menurus ditagih terebut pelaku berkomplot dengan temannya, Ansori, untuk  menghabisi korban.

Hal ini terungkap dalam persidangan atas kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018). Terdakwa pun dijerat pasal berlapis.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Harijanto, kedua terdakwa hanya bisa menunduk dan diam.

Keduanya juga tak tampak didampingi kuasa hukum pada kasus pembunuhan yang menjerat mereka.

Adapun pada sidang perdana itu, majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Usman untuk membaca berkas dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, Nur menyuruh Ansori membunuh korban karena mengaku kesal ditagih uang terus.

Sebelumnya, Nur sempat meminta uang Sahab untuk digandakan pada tahun lalu. Korban yang seorang aktivis LSM ini tertarik kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta.

Selanjutnya kembali menyerahkan uang Rp 100 juta. Sampai terakhir Januari lalu korban kembali memberi uang Rp 100 juta.

“Nur menjanjikan uang itu bisa berlipat ganda sampai Rp 1 M,” urainya, Rabu (15/8/2018).

Hanya saja, janji itu tak kunjung terwujud. Sahab yang mulai jengkel, terus menagih uang berlipat yang dijanjikan. Ini membuat Nur kesal. Dia lalu menyuruh Ansori menyantet korban.

"Adapun uang yang terdakwa Nur Hidayati janjikan bisa berlipat ganda hingga miliaran itu hanya tipuan,” urainya.

Ansori lalu mengeksekusi korban di makam di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Dia memukul kepala belakang korban dengan palu yang sudah dipersiapkan sampai tewas.

Kedua terdakwa dianggap telah melanggar aturan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan