Kedua Orang Tuanya Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN
Bayi laki-laki berumur 1,8 tahun merupakan korban dari kedua orang tuanya, yang ditangkap BNN Gianyar karena penyalahgunaan narkotika.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Bayi laki-laki berumur 1,8 tahun tampak ceria di sebuah ruangan di Kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) Gianyar, Kamis (1/11/2018) siang.
Banyak orang merasa iba ketika melihat balita yang baru belajar berjalan ini berada di ruangan para penyalahguna narkotika.
Bayi asal Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini merupakan korban dari kedua orang tuanya, yang ditangkap BNN Gianyar karena penyalahgunaan narkotika.
Kedua orang tua bayi itu ialah IBNW (33), sang bapak, yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika; dan DM sang ibu yang sehari-hari berjualan bakso dan terbukti positif narkotika.
Saat melakukan penggerebekan di rumah mereka, petugas BNN Gianyar menemukan sabu-sabu seberat 2,43 gram, yang ditaruh pada sembilan plastik klip.
Namun beruntung, meskipun kedua orang tua bayi malang ini adalah penyalahguna narkoba, pihak BNN Gianyar menyatakan si bayi negatif narkotika.
Kepala BNN Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa membenarkan bahwa anak dari kedua tersangka negatif narkotika.
Baca: Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP
Namun kedua orang tuanya positif.
Menurut AKBP Sang Gede Sukawiyasa, dalam kasus ini, hanya ayah bayi yang akan dijebloskan ke penjara.
Sementara ibunya akan menjalani rehabilitasi, sehingga sang anak tidak akan berpisah dengan kedua orang tuanya.
"Ayahnya ini, selain pengguna juga pengedar. Sementara ibunya, berstatus sebagai saksi, kemungkinan hanya akan direhabilitasi," ujar AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang ini, dan kemana saja barang itu diedarkan.
"Pelaku belum mengaku sejak kapan ia mengedarkan. Kami masih dalami semua. Pelaku (ayah bayi) ini pengangguran, sementara istrinya jualan bakso di Gianyar," ujar AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada warga penyalahguna narkoba.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin (29/10/2018) lalu.