Selasa, 30 September 2025

Kedua Orang Tuanya Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN

Bayi laki-laki berumur 1,8 tahun merupakan korban dari kedua orang tuanya, yang ditangkap BNN Gianyar karena penyalahgunaan narkotika.

Editor: Dewi Agustina
care24.co.in
Ilustrasi 

Di dalam rumah, petugas menemukan sembilan klip sabu.

Namun saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan DM.

BNN Gianyar kemudian membawa DM ke kantornya.

Lantaran anak DM yang masih berumur 1,8 tahun ini masih membutuhkan ASI, petugas terpaksa mengajak sang bayi ke kantor BNN.

"Selama di sini, bayi itu sangat riang. Keluarga pelaku kami perbolehkan datang ke sini untuk menemani si bayi," ujar Sukawiyasa.

Diduga merasa kasihan terhadap istri dan anaknya, IBNW yang sempat bersembunyi dari kejaran BNN akhirnya memilih menyerahkan diri pada Rabu (31/10/2018).

"IBNW ini saat kami gerebek rumahnya, dia tidak ada. Rabu kemarin, ia menyerahkan diri ke sini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN, Ayah-Ibunya Ditangkap karena Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan