Kedua Orang Tuanya Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN
Bayi laki-laki berumur 1,8 tahun merupakan korban dari kedua orang tuanya, yang ditangkap BNN Gianyar karena penyalahgunaan narkotika.
Editor:
Dewi Agustina
Di dalam rumah, petugas menemukan sembilan klip sabu.
Namun saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan DM.
BNN Gianyar kemudian membawa DM ke kantornya.
Lantaran anak DM yang masih berumur 1,8 tahun ini masih membutuhkan ASI, petugas terpaksa mengajak sang bayi ke kantor BNN.
"Selama di sini, bayi itu sangat riang. Keluarga pelaku kami perbolehkan datang ke sini untuk menemani si bayi," ujar Sukawiyasa.
Diduga merasa kasihan terhadap istri dan anaknya, IBNW yang sempat bersembunyi dari kejaran BNN akhirnya memilih menyerahkan diri pada Rabu (31/10/2018).
"IBNW ini saat kami gerebek rumahnya, dia tidak ada. Rabu kemarin, ia menyerahkan diri ke sini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN, Ayah-Ibunya Ditangkap karena Kasus Narkoba