Oknum Mahasiswa Ditangkap Saat Antarkan Paket Narkoba
Rico ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat hendak mengantar paket sabu di Jalan Seroja
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.
Mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Semarang ini lagi lagi harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu.
Bersama rekannya, M Dimas (24), Rico mengedarkan sabu sesuai permintaan seseorang yang masih dalam pengejaran.
Rico ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat hendak mengantar paket sabu di Jalan Seroja, Karangkidul, Semarang Tengah pada 5 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pengembangan keterangan Rico, polisi menciduk Dimas di rumahnya di Purwosari, Semarang Utara.
Dimas ditangkap beberapa saat setelah mengkonsumsi sabu.
"Sudah semester sembilan, kuliah di D3 Jurusan Humas, Fakultas FISIP Undip," ujar Rico.
Dari pengakuannya, Rico pernah ditangkap atas kasus yang sama pada Desember 2018 lalu. Saat itu dia direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.
Mahasiswa aktif program D3 Humas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip ini tak jera.
Dia malah kembali berurusan dengan narkoba, bahkan menjadi pengedar.
"Pernah ditangkap akhir 2018 dulu, tapi rehabilitasi," ujar Rico saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3/2019).
Selain menerima upah uang Rp 350 ribu untuk sekali pengantaran, Rico dan Dimas juga mendapat bonus dari pria yang mengendalikannya.
Bonusnya berupa sabu seberat 0,5 gram yang bisa dipakai oleh Rico dan Dimas.
"Saya disuruh ambil satu kantong, nanti saya pisah jadi 11 paket. Diantar sesuai alamat yang disuruh sama itu (pria yang mengendalikan)," katanya.
Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Rico dan Dimas telah mengambil sabu sebanyak dua kantong.