Jumat, 12 September 2025

Begini Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Anak Orang Utan di Bandara Ngurah Rai

Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper

Editor: Eko Sutriyanto
(BKSDA/Ist).
Orang Utan diamankan Aiport Security Screening Ngurah Rai Airport Jumat (22/3/2019)sekitar pukul 23.00 WITA malam tadi dan kini sudah dievakuasi ke BKSDA Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, BALI  -  Avsec Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan anak orang utan oleh WN Rusia.

Bermula ketika seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata Jumat (22/3/2019) malam kemarin.

Penumpang dengan No Passport 723054892 yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 870 tersebut akan transit di Seoul dengan tujuan akhir Vladivostok (Rusia).

Sesuai prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di pre screening check point Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor anak Orang Utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian.

Pada saat dibuka, diketahui Orang Utan tersebut sedang dalam keadaan terbius. 

Anak Orang Utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap.

Baca: Dosen UNM Menjadi Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM yang Ditemukan Tewas Terlilit Seatbelt Dalam Mobil

Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan.

Ia diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA. 

Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandara sebagai Standar Wajib. 

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.

“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, Sabtu (23/3/2019).

Penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan bahwa anak Orang Utan jantan berusia 2 tahun itu dibelinya seharga $ 300.

Selain ditemukan seekor anak Orang Utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.

Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA Bali, serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut, dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.

Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE Satwa, Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya, dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.

Orang Utan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan