Jumat, 5 September 2025

Pencuri Motor di Garut Tabrak Polisi yang Mau Menangkapnya, Mereka Juga Meneriaki Polisi Begal

Satreskrim Polres Garut mengamankan enam orang yang masih satu komplotan pencuri spesialis motor dan mobil.

Editor: Sugiyarto
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Satreskrim Polres Garut mengamankan enam orang yang masih satu komplotan pencuri spesialis motor dan mobil.

Saat ditangkap, para tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi menggunakan sepeda motor.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng mengatakan, selain menabrak anggota yang akan menangkap para tersangka, salah seorang pelaku juga meneriaki polisi pelaku pembegalan.

"Pelaku ditangkap di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Minggu (7/4/2019).

"Pelaku yang panik, malah meneriaki anggota sebagai begal agar dia bisa melarikan diri," ujar Kapolres.

Petugas pun terpaksa mengeluarkan timah panas kepada para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Komplotan yang dipimpin AS alias Apong ini sudah lama menjadi incaran aparat penegak hukum.

Selain Apong, lima pelaku lain yang ditangkap yakni UJ, II alias Feri, J alias Banteng, FR, dan SR.

Mereka melakukan pencurian di wilayah perkotaan Garut.

Mulai dari Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Garut Kota.

Aksi pencurian sudah dilakukan komplotan tersebut sejak 2016.

"Ada 26 laporan yang masuk ke kami. Namun yang ditangani baru 15. Sisanya masih on progress karena kaitan dengan pelaku yang masih diselidiki," katanya.

Saat menjalankan aksinya, komplotan itu membagi peran.

Ada yang melakukan eksekusi, ada juga yang memantau situasi di lokasi pencurian.

"Pakai kunci astag atau kunci T untuk membongkar sepeda motor. Ada 10 kendaraan yang diamankan dari pelaku. Sisanya sudah dijual," ujarnya.

Cisompet dan Tasikmalaya jadi daerah langganan untuk menjual sepeda motor hasil curian.

Pihaknya masih mencari penadah dan lima pelaku lain yang masih buron.

Para pelaku dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir banyak orang yang terlibat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan