Rabu, 10 September 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Para Siswi Pengeroyok Audrey Minta Perlindungan yang Sama dengan Korban, Ini Masalah yang Dihadapi

Para siswi pengeroyok Audrey mengaku akan dibunuh oleh orangtua Audrey dan keluarganya

Editor: Sugiyarto
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengakuan para siswi pengeroyok Audrey akan dibunuh oleh orangtua Audrey dan keluarganya membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) turun tangan.

KPPAD Kalbar mendorong agar kasus Audrey diselesaikan sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi aksi pembalasan dari pihak korban.

Di sisi lain KPPAD Kalbar menegaskan pihaknya sejak awal tidak berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai (tidak melewati jalur hukum).

Berawal dari keluarga tersangka penganiayaan yang mendatangi kantor KPPAD Kalimantan Barat pada Rabu (10/4/2019).

Dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, keluarga para pelaku datang untuk meminta perlindungan anak-anak yang jadi pelaku penganiayaan.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan bahwa para pelaku kini mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tersebut.

"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan tekanan yang dialami oleh para pelaku. 

Disebutkan bahwa para pelaku sampai mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi.

"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima.

Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Eka menjelaskan kedua belah pihak yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.

"Karena dalam UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.

Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab. 

"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan