Kamis, 21 Agustus 2025

Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga

Meskipun sudah berstatus tersangka, Abdul Muis Ali mengatakan kelimanya belum dilakukan penahanan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat ditemui awak media di Kantor Kejati Jabar, Rabu (24/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya. 

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika dalam proses penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup.

"Kelima tersangka itu adalah BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, MM selaku ketua tim teknis dan PPHP, DS selaku pihak swasta, dan IP selaku pihak swasta," kata Abdul Muis Ali, Rabu (24/4/2019).

Abdul Muis Ali mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi.

Disinggung tentang mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menurut Abdul Muis, siapapun yang mengetahui dan terlibat kasus tersebut akan dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan ahli, terdapat selisih antara nilai riil pekerjaan dengan nilai yang ada dalam MC 100 persen senilai Rp 4,002 miliar.

Baca: 12 Anggota KPPS di Jabar Gugur saat Bertugas, Ridwan Kamil: Titip untuk KPU Agar Tinjau Ulang Sistem

Nilai tersebut disebutkan sebagai kerugian yang dialami negara.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Abdul Muis Ali mengatakan kelimanya belum dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tim penyidik akan segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut agar dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Abdul Muis Ali.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar," katanya.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Diduga ada "mark up" biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan