Kamis, 28 Agustus 2025

Unik! Satpol PP Kabupaten Sampang Tangkap 8 Kambing yang Kerap Memamah Celana Dalam Warga

Satpol PP kerap mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN MADURA/HANGGARA PRATAMA
Petugas Satpol PP Sampang saat mengamankan Kambing milik warga yang di biarkan berkeliaran di Jalan Raya Trunoyo Kecamatan/Kabupaten Sampang (9/5/2019). Kambing-kambing ini meresahkan karena kerap memakan celana dalam yang dijemur warga. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut. 

 Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang. 

Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor. 

Baca: Beredar Spekulasi, Pelaku Multilasi Karyawati Indomaret Vera Oktaria Adalah Oknum Anggota TNI

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput. "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Pencuri LPG Diarak

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan