Sabtu, 6 September 2025

Pasutri yang Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak SD Pingsan Saat Digiring ke Sel Tahanan

Pasangan suami istri (Pasutri) ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya

Editor: Sugiyarto
tribunjabar/isep heri
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (Pasutri) ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya telah diamankan polisi.

Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.

Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penampakan Pasutri yang Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak, Kini Ditahan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan