Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2018

Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek di Link Ini

Berikut daftar instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek via link ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Berikut daftar instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek via link ini. 

Berikut daftar instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek via link ini.

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah memasuki tahapan terakhir, yaitu Pemberkasan.

Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah pun telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 lewat laman resmi masing-masing.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling cepat merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Baca: Kemenpan-RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Nama dan Dokumen yang Dibawa Saat Pemberkasan

Baca: Pengumuman Akhir Telah Dirilis, Kemenkumham Pastikan Soal Biaya Akomodasi dan Penginapan CPNS 2018

Baca: Mahkamah Agung Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!

Bahkan Kemenkumham sudah merilis penempatan dan pemanggilan CPNS, saat instansi lain baru sampai tahapan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Dengan dirilisnya pengumuman tersebut, nama-nama yang ada dalam daftar hasil akhir seleksi CPNS 2018, berhak melaju ke tahap Pemberkasaan.

Terkait tahapan pemberkasan, setiap instansi meminta peserta CPNS hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Saat pemberkasan, mereka juga harus membawa sejumlah dokumen yang telah disyaratkan.

Umumnya berupa KTP, KK, Ijazah dan Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, SKCK, Daftar riwayat hidup, Surat Pernyataan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA.

Tentu dokumen yang dibawa pada peserta CPNS masing-masing instansi berbeda-beda.

Hingga Jumat (28/12/2018), sejumlah instansi telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 via laman resmi masing-masing.

Yang harus diperhatikan lagi, proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, peserta CPNS 2018 juga masih bisa dinyatakan gagal pada tahapan pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Dalam cuitannya @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan