Pemilu 2019
Pemilu 2019 Digelar Hari Ini! Simak Arti 5 Warna Surat Suara Saat Mencoblos
Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.
TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (17/4/2019) hari ini adalah hari penentuan bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam Pemilu 2019 hari ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari saja.
Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu arti 5 warna dalam surat suara pada Pemilu 2019 hari ini.
Baca: Bak Resepsi Pernikahan, TPS di Sulsel Ini Punya Dekorasi Unik untuk Pesta Demokrasi Pemilu 2019
Baca: Akbar Tandjung: Pemilu 2019 Jadi Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia
Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 ini, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.
Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nah, untuk itu, berikut arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, yang sudah dirangkum oleh tim Tribunnews.com:
Arti 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Nah, inilah arti 5 warna surat suara dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari ini.
Baca: Promo Pemilu 2019: Harga Khusus Rp 17 Ribu hingga Gratis Karaoke dan Nonton Film, Hanya Hari Ini
Baca: Susy Susanti: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Jangan Golput di Pemilu 2019
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Baca: AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019
Baca: Kisah Petugas Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Plandaan Jombang Menuju Hutan