Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2019

Pemilu 2019 Digelar Hari Ini! Simak Arti 5 Warna Surat Suara Saat Mencoblos

Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan. 

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Baca: Sriwijaya FC Liburkan Pemainnya untuk Lakukan Pencoblosan Pemilu 2019

Baca: Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney

Cara Mencoblos Surat Suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Baca: Cek Melalui HP Daftar Nama Caleg DPRD dan DPR RI Pemilu 2019 Lengkap Partai, Foto dan Nomor

Baca: Jujur dan Adil Jadi Kunci Pemilu 2019 Berjalan Aman dan Sejuk

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan