Film Soekarno akan Tetap Diputar Meski Digugat Rachmawati
Multivision Pictures akan membahas gugatan perdata Rachmawati tersebut secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM – Rumah produksi Multivision Pictures yang sedang menyiapkan pemutaran perdana film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' di pertengahan Desember 2013 belum bisa berkomentar atas gugatan yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri.
"Kami akan koordinasi dan merapatkannya dulu," kata Aris Muda, Humas Multivision Pictures, di sela-sela mempromosikan film 'Bangkit dari Lumpur' di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2013). Meski digugat, pihaknya tetap tenang.
Multivision Pictures --terutama eksekutif produser Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo-- akan membahas gugatan perdata Rachmawati tersebut secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Rachmawati, melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor perkara 499/Pdt.G/2013/PN Jakpus terhadap Raam Punjabi dan Hanung, Jumat siang.
Selain melarang penayangan di seluruh bioskop Indonesia dan mempromosikan film yang didanai Rp 25 miliar itu, Rachmawati juga meminta kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar pada Multivision Pictures.
Setelah menyelesaikan 'scoring' film di Rusia, film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' yang dibintangi Ario Bayu, Lukman Sardi, Tika Bravani dan Maudy Koesnadi itu siap ditayangkan di seluruh bioskop Indonesia mulai 11 Desember 2013.