Senin, 3 November 2025

Kepleset Lagu Plesetan

Pelawak Komar dan Eko Patrio Dilaporkan Gara-gara Plesetkan Lagu

Pelawak sekaligus anggota DPR RI, Komar dan Eko Patrio, dilaporkan Andar M Situmorang ke Polda Metro Jaya

DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak sekaligus anggota DPR RI, Komar dan Eko Patrio, dilaporkan Andar M Situmorang ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 2044/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melakukan perbuatan yang dianggap melecehkan.

Semuanya berawal ketika pelawak yang memiliki nama lengkap Nurul Qomar itu bersama pelawak lainnya, Eko Patrio, memplesetkan lagu Batak yang berjudul Situmorang Nabonggal dalam sebuah program lawak yang ditayangkan salah satu televisi swasta.

"Kehadiran kami malam ini untuk tindaklanjuti perbuatan tindak pindana yang dengan sengaja dilakukan oleh Komar dan Eko Patrio yaitu dengan cara menyanyikan lagu Situmorang dengan cara memplesetkan menjadi 'situ monyet atau orang'," ucap Andar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014) malam.

Ia bahkan menegaskan seluruh orang Batak bermarga Situmorang, tidak terima dengan apa yang telah dilakukan Komar dan Eko Patrio. "Selain saya sebagai pemegang hak cipta, seluruh Situmorang di dunia juga tidak ada yang terima," ucapnya.

Khusus sebagai pemegang hak cipta lagu, Andar tidak terima dengan apa yang dilakukan pelawak tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada izin untuk penggunaan lagu tersebut dalam sebuah acara komersil.
"Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah saya pribadi dan tidak ada izin untuk dikomersilkan dari saya dan itu malah diplesetkan," ungkapnya.

Untuk itulah Andar melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 310 KUHP Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 ttg Hak cipta. "Ancamannya pidana tujuh tahun denda hingga Rp 5 milyar," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Tags
Eko Patrio
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved