Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, hakim gugurkan dakwaan TPPU.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
NIKITA JELANG VONIS - Nikita Mirzani melambaikan tangan sebelum menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Ia meyakini bakal divonis bebas oleh majelis dalam sidang putusan meski jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara.  

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus pemerasan Reza Gladys
  • Namun hakim menggugurkan dakwaan TPPU dalam vonis tersebut
  • Kuasa hukum Reza Gladys sebut hakim lebih banyak mendasarkan keputusannya pada doktrin hukum, bukan pada hukum normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski demikian, pihak Reza menyoroti keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Julianus menegaskan vonis pemerasan tersebut telah membuktikan kebenaran laporan yang dibuat oleh kliennya, dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca juga: Dukung Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Deolipa: Lebih Menguntungkan

"Terdakwa ini terbukti, ya, melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan. Itu di halaman 220 putusan majelis hakim nomor 362," kata Julianus Sembiring dalam wawancara ekslusif bersama Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras penyidik, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang telah menangani perkara ini hingga menghasilkan putusan tersebut.

Namun, Julianus mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan TPPU

Menurutnya, majelis hakim lebih banyak mendasarkan keputusannya pada doktrin hukum, bukan pada hukum normatif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang TPPU.

"Jadi tidak tepat menurut kami, majelis hakim membuat pertimbangannya kemudian memutuskan tidak terbukti TPPU berdasarkan doktrin hukum," jelasnya. 

"Seharusnya berdasarkan asas-asas hukum normatif," lanjutnya.

Ia menambahkan, Pasal 77 Undang-Undang TPPU secara tegas mengatur mengenai pembalikan beban pembuktian, di mana terdakwa wajib membuktikan asal-usul harta kekayaannya.

"Terdakwa Nikita Mirzani harus dibebani pembuktian terhadap asal-usul harta kekayaan yang diperolehnya. Apakah itu merupakan dari predicate crime, tindak pidana, atau bukan?" jelas Julianus.

Kasus ini bermula ketika pihak Reza Gladys menyerahkan uang sebesar total Rp 4 miliar dengan tujuan menyelesaikan masalah. 

Namun, permintaan uang diduga terus berlanjut hingga mencapai 2 juta dolar Singapura. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved