DPRD DKI Pertanyakan Kebijakan Larangan Roda Dua Melintas di Jalan Sudirman
Komisi C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Rapat tersebut membahas mengenai penerapan larangan kendaraan roda dua melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat Jakarta Taufiqurrahman mempertanyakan sekaligus menganggap kebijakan itu bermasalah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan roda dua. Sedangkan kebijakan pelarangan itu, justru menyulitkan si pengendaranya.
"Mereka pembayar pajak pak. Tapi kok di sisi lain mau dipaksain kebijakan seperti ini?" kata Taufiqurrahman.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, bilang pajak kendaraan roda dua dari lokasi pelarangan tidak sepadan dengan kerugian dengan kemacetan yang diakibatkan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencanannya akan melakukan penerapan kebijakan tersebut pada 9 September 2017.
Namun, DPRD DKI Jakarta menginginkan uji coba diundur hingga tanggal 12 September.(*)
 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											