Rabu, 20 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Fachri Albar Geleng Kepala Saat Dihadirkan sebagai Tersangka Narkoba dalam Jumpa Pers

Usai jumpa pers, ia berjalan didampingi petugas ke ruang tahanan. Tak satu kata pun keluar dari mulutnya ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com
Artis peran Fachri Albar, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia pun dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fachri Albar menolak bicara ketika Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto, memberinya kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media soal kasus yang menjeratnya.

"Tidak pak, cukup," ucap Fachri dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Baca: Ngaku Lupa, Polisi Curiga Fachri Albar Sembunyikan Identitas Si Penyalur Narkoba

Fachri mengenakan baju oranye nomor 40 disertai topi. Selama jumpa pers berlangsung, ia lebih banyak menunduk. Namun, beberapa kali ia terlihat menggelengkan kepala.

Matanya terlihat nanar saat mendongak ke arah kerumunan wartawan. 

Baca: Depresi Jadi Alasan Fachri Albar Konsumi Narkoba

Usai jumpa pers, ia berjalan didampingi petugas ke ruang tahanan. Tak satu kata pun keluar dari mulutnya ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. 

Ia hanya berjalan perlahan sembari mengikuti arahan petugas. 

Baca: Fachri Albar Diintai Polisi Selama 3 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pagi.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan alat isap, dari sebuah kamar di rumah anak dari rockstar Ahmad Albar tersebut.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman paling cepat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(*) 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan