Jumat, 5 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Lusa, Jennifer Dunn dan Barang Bukti Narkoba Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Jennifer Dunn telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Kompas.com/Stanly Ravel
Jennifer Dunn digelandang masuk rutan narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018)(Kompas.com/Stanly Ravel) 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan artis Jennifer Dunn, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Polda Metro, Jaya sejak seminggu lalu.

Berkas perkara Jennifer Dunn telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Kini, wanita yang memulai debutnya sebagai bintang iklan ini masih mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Marion Jola Ungkap Perasaannya Saat Terakhir Manggung di Indonesian Idol, Ini Firasatnya?

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi rencananya akan membawa wanita yang kerap disapa Jedun tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (15/3/2018) mendatang.

"P21 tahap 2 nanti hari Kamis," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat dihubungi Grid.ID Selasa (13/3/2018).

Jennifer Dunn diamankan petugas kepolisian untuk ketiga kalinya pada 31 Desember 2017 lalu. ( Grid.ID, Nurul Nareswari)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan