Jumat, 5 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka

Menurut kuasa hukum, musisi Fariz RM yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kondisi baik untuk mendengarkan putusan hakim.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Fariz RM Masih berharap bisa menjalani masa rehabilitasi jelang putusannya pada 4 September 2025. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan terdakwa kasus narkoba, yakni musisi Fariz RM.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh usai sidang. Ia berharap sidang vonis kelak digelar secara luring atau tatap muka.

"Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi

"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," lanjut Griffinly Mewoh.

Dijelaskannya, bahwa Fariz RM dalam kondisi baik untuk mendengarkan putusan hakim.

"Ya kalau yang tadi saya sampaikan, kalau Mas Fariz sendiri, emang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," tambahnya.

Kemudian Fariz telah menitipkan pesan kepada tim kuasa hukum agar tidak melakukan banding terkait vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada pekan depan 11 September 2025.

"Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah, sudah tidak usah ada banding-banding'," pungkas Griffinly Mewoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut pelantun lagu Sakura ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Fariz dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

 

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan