Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
Menurut kuasa hukum, musisi Fariz RM yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kondisi baik untuk mendengarkan putusan hakim.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan terdakwa kasus narkoba, yakni musisi Fariz RM.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh usai sidang. Ia berharap sidang vonis kelak digelar secara luring atau tatap muka.
"Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi
"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," lanjut Griffinly Mewoh.
Dijelaskannya, bahwa Fariz RM dalam kondisi baik untuk mendengarkan putusan hakim.
"Ya kalau yang tadi saya sampaikan, kalau Mas Fariz sendiri, emang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," tambahnya.
Kemudian Fariz telah menitipkan pesan kepada tim kuasa hukum agar tidak melakukan banding terkait vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada pekan depan 11 September 2025.
"Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah, sudah tidak usah ada banding-banding'," pungkas Griffinly Mewoh.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut pelantun lagu Sakura ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.
Fariz dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)
Fariz RM Terjerat Narkoba
Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru |
---|
Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba |
---|
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi |
---|
Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika |
---|
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.