Sabtu, 6 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tidak Ajukan Eksepsi, Tim Pengacara Tio Pakusadewo Upayakan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi

"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi, jadi ya kita lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari JPU,"

Tribunnews.com/ Gilang Syawal Ajiputra
Tim Pengecara Tio Pakusadewo, Muhammad Aris Marassabesy dan Fini Mestika Angelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/4/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tio Pakusadewo menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Tim pengacara Tio Pakusadewo tidak mengajukan eksepsi.

Justru, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Baca: Akui Bersalah, Tio Pakusadewo: Sangkar Besi Tidak Bisa Ubah Rajawali Jadi Burung Nuri

Ditemui usai persidangan, tim pengaara Tio Pakusadewo, Muhammad Aris Marassabesy mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Menurutnya JPU dalam dakwaan jelas, kliennya disangkakan dengan pasal 112 subsider 127 KUHP.

"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi, jadi ya kita lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari JPU," kata Aris.

Baca: Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi

Aris mengaku timnya akan mengusahakan, Tio Pakusadewo mendapatkan hak-haknya.

"Jadi kita berusaha sebaik-baiknya, semoga majelis (hakim) juga bisa melihat bahwa om Tio nih kondisi fisiknya, dibutuhkan juga perawatan," ujar Aris.

"Yang pasti yang kita sampaikan itu, kita mau meminta hak-haknya (Tio), kita memohon kepada majelis hakim agar bisa melihat bahwa urgensinya dia untuk dilakukan penangguhan untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan