Artis Terjerat Narkoba
Tidak Ajukan Eksepsi, Tim Pengacara Tio Pakusadewo Upayakan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi
"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi, jadi ya kita lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari JPU,"
Penulis:
Gilang Syawal Ajiputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tio Pakusadewo menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Tim pengacara Tio Pakusadewo tidak mengajukan eksepsi.
Justru, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Baca: Akui Bersalah, Tio Pakusadewo: Sangkar Besi Tidak Bisa Ubah Rajawali Jadi Burung Nuri
Ditemui usai persidangan, tim pengaara Tio Pakusadewo, Muhammad Aris Marassabesy mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Menurutnya JPU dalam dakwaan jelas, kliennya disangkakan dengan pasal 112 subsider 127 KUHP.
"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi, jadi ya kita lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari JPU," kata Aris.
Baca: Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi
Aris mengaku timnya akan mengusahakan, Tio Pakusadewo mendapatkan hak-haknya.
"Jadi kita berusaha sebaik-baiknya, semoga majelis (hakim) juga bisa melihat bahwa om Tio nih kondisi fisiknya, dibutuhkan juga perawatan," ujar Aris.
"Yang pasti yang kita sampaikan itu, kita mau meminta hak-haknya (Tio), kita memohon kepada majelis hakim agar bisa melihat bahwa urgensinya dia untuk dilakukan penangguhan untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.