Penahanan Augie Fantinus Diperpanjang, Ini Penjelasan Polisi
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Augie Fantinus telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 13 Oktober lalu.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan terhadap presenter Augie Fantinus (39) yang tersandung kasus UU ITE diperpanjang oleh pihak kepolisian.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Augie Fantinus telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 13 Oktober lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono masa penahanan Augie diperpanjang karena proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.
"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Agar proses hukumnya berjalan dengan baik, pemeran Ateng dalam film "Lagi-lagi Ateng" ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan.
Baca: Tika Panggabean Sebut Augie Fantinus Kini Merasa Mirip Joe Taslim Setelah Hampir Sebulan Ditahan
"Ada (perpanjangan masa tahanan), 40 hari," kata Argo singkat.
Argo menambahkan, bahwa pihak kepolisian juga menyediakan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi Augie menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Augie sempat tak ingin menggunakan kuasa hukum terkait kasus yang sedang menjeratnya. Namun, kini Augie diketahui telah memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Kita sediakan tetap (kuasa hukum). (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelas Argo.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Masa Penahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari"