Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kasus Narkoba Steve Emmanuel akan Diumumkan Polres Metro Jakbar Hari Ini

Steve Emmanuel Halim alias Yusuf Iman (35) ditangkap polisi di kondominium di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat malam kemarin.

Editor: Fajar Anjungroso
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Steve Emmanuel Halim alias Yusuf Iman (35) ditangkap polisi di kondominium di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat malam kemarin.

Polisi mencokok mantan suami artis Andi Soraya itu karena dugaan penyelundupan narkoba.

"Terkait penyelundupan Narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/12).

Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.

"Kami amankan bersama barang buktinya," ucap Hengki.

Baca: Kesaksian Petugas Keamanan Terkait Penangkapan Steve di Apartemen Kintamani

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan Steve hanya seorang diri saat diamankan oleh anak buahnya.

Baca: Mimpi Buruk Herman Seventeen Sebelum Meninggal Dunia Diterjang Tsunami, Dibongkar Ifan Govinda

Ia juga menyampaikan ada sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan Steve. Namun, ia belum bisa merinci lebih jauh jenis maupun jumlah barng bukti narkoba tersebut

Baca: Raffi Ahmad Puji Kecantikan Istri Rudy Salim di Hadapannya, Nagita Slavina Merendah: Pas-pasan Gini

Rencananya, pihak Polres Metro Jakarta Barat akan merilis pengungkapan kasus dugaan narkoba artis Steve Immanuel ini di kantor mereka pada hari ini pukul 10.00.

Penangkapan artis karena kepemilikan maupun penyalahgunaan narkoba ini menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan