Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kerap Begadang Saat Syuting Video Klip, Reva Alexa Mengaku Konsumsi Sabu Sejak Pertengah Tahun Lalu

Selebgram Reva Alexa mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menambah stamina selama menjalani syuting video klip.

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Reva Alexa mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menambah stamina selama menjalani syuting video klip.

"Alasannya mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima karena disibukan dengan aktivitas yang padat dan syuting," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Reva mengaku baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu. Sementara pria yang tertangkap bersama Reva, Iwan Kurniawan sudah lebih lama menggunakan sabu.

"(Reva) mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak bulan Juli 2018. Sedangkan, tersangka Iwan itu dari tahun 2014," tutur Argo.

Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB. Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved