Perceraian Pratama Arhan dan Zize
Kondisi Azizah Salsha Saat Ikrar Talak Pratama Arhan Diucapkan di Pengadilan Agama
Berakhir sudah ikatan pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha. Terungkap kondisi Zize.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berakhir sudah ikatan pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha. Terungkap kondisi Zize.
Baca juga: Zize Tak Melawan, Talak Ikrar Belum Diucapkan, Status Baru Pratama Arhan Bikin Kepo: Ditunggu Dudamu
Ikrar talak dibacakan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 29 September 2025 kemarin.
Pratama Arhan memberikan kuasa istimewa kepada tim Kuasa Hukum sehingga ikrar talak dibacakan oleh pengacaranya Singgih Tomi Gumilang.
Kondisi Azizah Salsha saat Ikrar Talak Dibacakan
Pembacaan ikrar talak antara Pratama Arhan dan Azizah Salsa kemarin memenuhi syarat hukum dan syariat Islam, meskipun keduanya tak hadir di persidangan.
Salah satu syarat wakil yang mengucapkan talak ikrar adalah seorang muslim (pria beragama Islam) yang mendapat kuasa istimewa dari pihak pemohon/penggugat cerai.
Menurut Singgih Tomi Gumilang, Kuasa Hukum Pratama Arhan, dari syarat ini diketahui, selain kuasa istimewa dari Arhan, kondisi Azizah Salsha pun terungkap.

Singgih menjelaskan ikrar talak disampaikan langsung kepada majelis hakim, bukan kepada Azizah.
“Dibacakan kepada Yang Mulia Hakim, meski beliau menegaskan bahwa ikrar talak tersebut atas nama pemohon (Arhan), bukan atas nama beliau,” tambahnya.
Ia menjelaskan proses pembacaan ikrar talak Pratama Arhan.
“Pengucapan ikrar talak tadi diwakili oleh saya yang beragama Islam. Hakim menuntun bait per bait agar tidak salah kaprah," katanya.
Ia memastikan jika pengucapan ikrar talak telah sah karena dirinya sebagai penerima kuasa istimewa memenuhi syarat, demikian juga Zize kondisinya sesuai syariat Islam.
Azizah Salsha berada dalam keadaan suci (tidak sedang haid), sesuai syarat sahnya talak dalam hukum Islam.
"Talak sah karena pihak termohon (Azizah Salsha)dalam keadaan suci dan tidak berhalangan,” timpal Singgih Tomi Gumilang.
Demikian dengan kondisi si pembaca ikrar
Hal itu harus benar-benar dipastikan agar ikrar talak tersebut dianggap sah menurut pandangan Islam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.