Prostitusi Artis
Hamil 7 Bulan, Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?
epolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan masa penangguhan penahanan yang bersangkutan berlaku mulai, Sabtu (9/2/2019) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
Untuk sementara waktu tersangka mucikari F yang merupakan mucikari Vanessa Angel itu tidak ditahan di Polda melainkan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Sudah ditangguhkan penahanan mucikari F," jelasnya.
Seperti yang diberitakan penyidik Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi mucikari F kini hamil tujuh bulan.
Proses penangguhan penahanan yang bersangkutan mulai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahanan mucikari F dikawal ketat oleh satu Polwan dan satu Polki dari Polda Jatim menuju ke Bandara Juanda hingga ke Jakarta.
Baca: Foto-fotonya ada di Ponsel Muncikari, Artis Maulia Lestari Ini Diperiksa Kasus Prostitusi Online
'Dilepas' ke Jakarta via Bandara Juanda
Tersangka mucikari F alias Fitriandi resmi ditangguhkan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penangguhan penahanan terhadap mucikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahan mucikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.

Baca: Polda Jatim Bantah Ada Mucikari yang Gunakan Jasa Vanessa Angel
Informasinya, mucikari F kini dalam kondisi hamil tujuh bulan itu rencananya akan tinggal di rumah orang tuanya kawasan Perumahan Cinere Depok Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangguhan penahanan sudah sesuai prosodur lantaran dari ada pihak keluarga yang menjadi jaminan penangguhan tersebut.
Suami yang bersangkutan menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap mucikari F.
"Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan mucikari F hamil 7 bulan," ungkapnya di Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
