Prostitusi Artis
Hamil 7 Bulan, Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?
epolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.
Editor:
Anita K Wardhani
Barung Mangera menambahkan masa penahanan pertama mucikari F tidak dihitung semasa dirawat di rumah sakit Bhayangara.
Muncikari F sempat dirawat dua hari dan dimasa terakhir yang bersangkutan kembali dirujuk ke RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya yang membutuhkan perawatan medis.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang penyidik," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi tersangka mucikari prostitusi online.
Penangguhan terhadap yang bersangkutan lantaran penyidik mempertimbangan sisi kemanusian sekaligus kondisi kesehatan mucikari F yang kini hamil tujuh bulan.
Nasib Vanessa Angel
Lantas, bagaimana nasib Vanessa Angel yang juga menangguhkan penahanan?
Sebagai kuasa hukum, Milano Lubis masih menunggu kepastian penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel, kliennya, yang tersangkut kasus prostitusi online di Polda Jatim.
Milano mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Ya mudah-mudahan permohonan kita penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel bisa dikabulkan oleh pimpinan Polda Jatim," ungkapnya, Kamis (7/2/2019).
Milano menjelaskan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yaitu kliennya dari awal pemeriksaan selalu kooperatif. Pihaknya juga memastikan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Apa yang dihilangkan dari barang bukti, tidak ada. Kan semuanya sudah disita sama pihak Kepolisian. Kita mengikuti prosedur dari awal klien kami sangat kooperatif," jelasnya.
Masih kata Milano, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jatim.
Sebagai informasi, Vanessa saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.
Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.