Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Zul Zivilia Mengaku Dua Kali Edarkan Narkoba di Tahun 2018 dan 2019

Vokalis band Zivilia bernama Zulkifli atau Zul Zivilia menambah daftar panjang artis yang terseret narkoba.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band Zivilia bernama Zulkifli atau Zul Zivilia menambah daftar panjang artis yang terseret narkoba.

Zul ditangkap, Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu-sabu.

"Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu-sabu dan ekstasi 24.000 butir," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Dengan Barang Bukti 9,5 Kg Sabu-sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi, Zul Zivilia Bisa Terancam Hukuman Mati

Baca: Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi

Zul mengaku kepada polisi baru dua kali mengedarkan narkoba pada tahun 2018 dan 2019.

"Dari pengakuannya baru dua kali," katanya.

Baca: Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Baca: Istri Kebingungan Jawab Telepon setelah Zul Zivilia Ditangkap Polisi

Zul dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan