Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tekanan Jadi Aktor Seret Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak Muda, Ingin Tobat Mohon Dibebaskan

Alasan menjadi budak narkotika diungkapkan aktor Steve Emmanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). 

Tekanan saat menjadi aktor disebut Steve Emmanuel membuatnya terjerat narkoba saat usianya masih muda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan menjadi budak narkotika diungkapkan aktor Steve Emmanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia mengungkapkanya kebiasaan buruk sebagai pengguna narkoba selama 10 tahun ini saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di pengadilan tersebut, Senin (24/6/2019).

Judul pledoi yang dibacakannya itu berjudul 'Mengapa Saya Harus Disidang'.

Baca: Tampil Pirang, Iko Uwais Alami Migrain Tiada Henti Hingga ke Rumah Sakit, Ini Bahaya Pewarna Rambut

"Saya mencoba narkoba (kokain) di usia muda atau sejak berusia 18 tahun, ketika saya menjadi ayah satu anak," ucap Steve Emmanuel di ruang sidang PN Jakarta Barat.

"Saya yang besar tanpa pendidikan formal, tetapi saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri," kata Steve Emmanuel.

Menurut dia, menjadi aktor memiliki keterbatasan waktu dan statusnya sebagai aktor lambat laun akan menghilang.

Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Andi Soraya Ungkap Masa Lalu Sang Mantan Suami

"Menjadi aktor membuat kehidupan saya dibawa kritik dan penghakiman," katanya.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tekanan itu dialami berulang-ulang itu membuat mantan pasangan Andi Soraya.

Untuk menghilangkan tekanannya itu, dia mengaku mengonsumsi kokain agar lebih tenang.

"Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit. Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," ucapnya.

Walau sadar akan bahayanya kokain, dia mengaku bahwa kokain yang digunakannya membuatnya menjadi giat bekerja selain mendapat ketenangan.

Dia menambahkan bahwa dirinya menggunakan stimulan untuk mencari ilmu dan belajar.

"Ketika mencoba narkoba saya membaca banyak hal. Saya menggunakan agar bisa kreatif dan semangat melakukan hal positif," katanya lagi.

Meski sempat dikabarkan enggan direhabilitasi, Steve mengikuti berbagai kegiatan sosial saat dirinya menjadi pecandu narkotika.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan