Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tekanan Jadi Aktor Seret Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak Muda, Ingin Tobat Mohon Dibebaskan

Alasan menjadi budak narkotika diungkapkan aktor Steve Emmanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). 

"Dalam upaya rehab diri sendiri, saya ikuti program kemampuan diri dan belajar mengenai narkoba dan dampak-dampaknya. Lewat sini lah saya tahu reaksi narkoba dan saya berjanji tidak terlibat," ucapnya.

Dia pun kapok menjadi pecandu atau pemakai narkoba karena dampak yang bakal ditimbukan dari zat adiktif tersebut.

"Yang mulia hakim, saya menyesal gunakan narkotika, saya ingin pulih dan taubat agar mendapatkan rehabilitasi," ujar Steve Emmanuel.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sidang kasus narkoba yang menyeret Steve Emmanuel itu digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Steve Emmanuel mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam itu. Dia terlihat tegang dan grogi di ruang sidang.

Bahkan, kertas-kertas yang dipegang Steve berisi keberatannya itu terlihat bergerak-gerak. Steve tidak kuasa menahan tangannya yang gemetar.

"Apa yang didakwakan kepada saya (pengedar dan bandar) tidak benar," ucap Steve Emmanuel.

"Terima kasih kepada semua orang, yang sudah memberikan simpati yang mendalam dan tulus, supaya saya bisa kuat hadapi cobaan saya," katanya lagi.

Pria itu menambahkan bahwa kondisinya semakin terpukul dan sangat berat, ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyudutkannya sebagai pengedar.

"Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba, karena saya tidak bisa membuktikannya," ucapnya.

Dakwaan JPU dianggap menyudutkannya.

Lantas, kakak kandung model Karenina Sunny meminta keadilan kepada majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan, itu sangat berat. Keadilan merupakan paling besar bagi kehidupan manusia di dunia, keadilan adalah hak yang harus saya dapat," ucapnya.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah, jika saya dipenjara," katanya.

Ayah satu anak itu berharap, majelis hakim memberikan keadilan terhadap kasusnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan