Harga Dirinya Terluka, Fairuz A Rafiq Menangis Usai Laporkan Mantan Suami
Air mata Fairuz A Rafiq, mengalir saat menjumpai awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2018) saat melaporkan sang mantan suami.
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Fairuz A Rafiq, mengalir saat menjumpai awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2018).
Didampingi pengacara dan suaminya, Fairuz melaporkan sang mantan suami, Galih Ginanjar, yang membuat konten asusila tentang dirinya di akun Youtobe.
Pengacara Fairuz, Hotman Paris menyebut kliennya tertekan dan tak sanggup angkat bicara.
“Yang bersangkutan Fairuz tertekan, jadi tidak bisa bicara sama sekali. Kali ini pernyataan diwakili oleh kakaknya,” kata Hotman.
Sang kakak, Ranny Fahd Arafiq pun membacakan pernyataan sang adik.
Baca: Laporkan Mantan Suami ke Polda karena Tragedi Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Hanya Ucapkan Ini

Dalam pernyataan tersebut, Fairuz melaporkan mantan suami Galih Ginanjar.
Galih Ginanjar dianggap menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun Youtobe milik Youtobe Rey Utami dan Benua.
Baca: Malam Pertama Bebas, Vanessa Angel Akhirnya Nikmati Tidur di Kasur yang Enak

“Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan,” ujar Ranny saat membacakan pernyataan.
Di sebelah Ranny, Fairuz A Rafiq tampak meneteskan air mata.
Sang suami terlihat segera menghapus air mata sang istri, sembari terus menggenggam tangannya.
Melalui pernyataannya, Fairuz A Rafiq menyebut pernyataan itu sangat menyakitkan hatinya.
Terlebih, ia khawatir konten Youtobe yang tersebar itu akan berdampak buruk bagi sang anak.
“Saya membuat Laporan Polisi ini, demi menjaga harga diri saya, suami dan anak serta demi harkat martabat wanita di seluruh Indonesia karena konten asusila tersebut, sangat melecehkan diri wanita-wanita Indonesia,” ujar Ranny.

Tak hanya Galih, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik akun juga dilaporkan.
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.